REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberi kewenangan lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Dalam hukum berlaku prinsip praduga tidak bersalah yang sejalan dengan amanah konstitusi. Konsep SP3 itu sejalan dengan prinsip praduga tidak bersalah," kata Fahri Hamzah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (30/11).
(Baca: Polemik Capim KPK, Uchok: DPR Takut Jadi Target)
Fahri Hamzah mengatakan hal itu menanggapi rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang akan menyelesaikan revisi UU KPK sebelum masa sidang II tahun 2015-2016 berakhir sebelum libur
Natal pada Desember 2015.
(Baca: Ini Alasan JK Mengapa KPK Perlu Miliki Kewenangan SP3 Kasus Korupsi)
Sebelumnya, rapat antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H laoly, Jumat (27/11), menyepakati revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI. Menurut Fahri Hamzah, proses pengusutan kasus dugaan korupsi di KPK yang tanpa adanya kewenangan SP3 adalah tidak sejalan dengan UUD 1945.
"Banyak pihak berkeinginan agar UU KPK direvisi, termasuk pimpinan DPR RI," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, KPK perlu memiliki kewenangan SP3 karena tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dalam proses penyidikan. Pada kesempatan tersebut, Fahri juga menyoroti agar revisi UU KPK menyoroti soal pentingnya aturan KPK soal pengangkatan penyidik independen dan penyadapan.