Senin 30 Nov 2015 21:45 WIB

Polisi Tangkap Penjual Tabung Gas Suntik di Bekasi

Rep: C37/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tabung gas
Foto: M Syakir/Republika
Tabung gas

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Mengaku tidak berpenghasilan cukup sebagai supir angkutan umum, Lammarjoyo Lumban Raja dan Lamsudirmanto Lumban Raja mencari penghasilan lebih dari menjual gas LPG suntikan atau oplosan. Akibat menjalani usaha yang baru dirintis selama seminggu ini, kedua saudara ini dibekuk aparat di gudang yang beralamatkan di Kp. Kebantenan Jatiasih Kel. Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (28/11) siang.

Kedua pelaku mengaku mempelajari cara mengisi gas suntik tersebut secara otodidak. "Kita kayak gini karena urusan perut. Dulunya supir angkot, jual gas suntik bisa dapat Rp 2 juta sehari," ungkap salah seorang pelaku di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (30/11).

Mereka mengaku belajar cara menyuntik gas dengan otodidak. Usaha ini pun masih sekedar coba-coba dengan modal sendiri. "Kita menyesal, nyoba-nyoba bikin gini, terus ketangkap. Saya minta maaf udah berbuat melanggar hukum," tutur sang pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Komisaris Polisi Ujang Rohanda mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap karena telah menjual gas 12 kg palsu dengan menyuntik dari gas subsidi 3 kg. Barang bukti yang disita aparat yaitu sekitar 600 gas elpiji ukuran 12 kg dan 3 kg.

"Jadi pelaku menyuntikkan isi gas 3 kg ke gas 12 kg. Tapi isinya tidak sampai 12 kg, bisa 10 kg atau kurang. Lalu dijual ke masyarakat," jelas Komisaris Polisi Ujang Rohanda di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (30/11).

Dari lokasi penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan angkut, yaitu satu unit mobil Suzuki APV Hitam bermuatan tabung gas 12 kg warna biru (isi) sebanyak 16 buah dan tabung gas 3 kg warna hijau (kosong) sebanyak 64 buah, dan satu unit mobil Suzuki Carry merah bermuatan tabung gas 3 kg warna hijau (isi) sebanyak 224 buah.

Sementara di gudang, polisi menyita tabung gas 3 kg warna hijau (kosong) sebanyak 276 buah, tabung gas 12 kg warna biru (kosong) sebanyak 90 buah, satu plastik kondom tabung gas, satu plastik sill tabung gas, dan 20 selang regulator.

Ujang mengungkapkan, tabung gas suntik ini dijual pelaku ke warung-warung di daerah Kota Bekasi. Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini terbilang cepat, seminggu sejak pelaku merintis usaha ini.

"Karena ini merupakan program prioritas kapolri, terkait barang subsidi harus segera diungkap," kata Ujang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a, b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No. 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement