Senin 30 Nov 2015 19:43 WIB

Rio Capella Bantah Pernah Dicalonkan Jadi Jaksa Agung

Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Sumut, Patrice Rio Capella keluar dari ruangan setelah mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Sumut, Patrice Rio Capella keluar dari ruangan setelah mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella membantah pernah dicalonkan menjadi Jaksa Agung dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Bukan, dalam pembicaraan itu Pak Gatot (Pujo Nugroho) ngomong, 'Pak Rio tidak jadi menteri pada waktu itu?'. Saya bilang kan ternyata tidak. Lalu Pak OC Kaligis bilang 'Jadi Jaksa Agung sekalian'. Saya jawab 'Bukan-bukan'," kata Rio Capella dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).

Dalam dakwaan disebutkan pada April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan, Rio Capella bertemu dengan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan mendapat cerita tentang politisasi pelaporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot.

Dalam pertemuan tersebut Rio disebutkan sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, ia merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukanlah Rio.

"Saya katakan tidak bisa saya jadi Jaksa Agung, bukan saya yang ujug-ujug cerita saya calon Jaksa Agung," tambah Rio.

Dalam sidang itu, Rio juga menjelaskan mengenai pesannya kepada teman satu kampus dan perantara pemberi uang yaitu Farnsisca Insani Rahesti melalui whatsapp (WA) yang menyatakan "minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk, jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis".

"Maksudnya jangan sampai terkesan saya yang minta ketemu orang-orang ini karena saya ketemu orang-orang yang tidak saya kenal, nanti pikirnya saya yang minta ketemu, itu bukan masalah uang dan saya tidak mikir itu diterjemahkan menjadi uang," jawwab Rio.

Padahal dalam dakwaan, atas pernyataan Rio itu, Fransisca memahaminya sebagai permintaan uang dan disampaikan kepada Gatot serta istrinya Evy Susanti. "Saya tidak kepikiran apa-apa saat mengirim itu, saya juga bingung kenapa jadi uang," ungkap Rio.

Rio juga membantah dihubungi Sisca untuk mengawal penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos di Kejati Sumut yang melibatkan Gatot. "Tidak ada hubungan dengan kejaksaan," tambah Rio.

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement