REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menunda pengambilan keputusan dalam rapat pleno soal jadwal dan pihak yang akan dimintai keterangan di persidangan perkara Setya Novanto. Rapat pleno yang digelar sejak pukul 14.30 WIB akhirnya dihentikan pukul 18.00 WIB dan akan dilanjutkan Selasa (1/12) pukul 13.00 WIB.
Rapat yang dijadwalkan membahas soal jadwal sidang dan pihak yang akan dimintakan keterangan tersebut harus ditunda karena anggota fraksi Golkar yang baru masuk mempertanyakan keputusan pleno Selasa (24/11) soal tindak lanjut perkara Setya. Tim baru dari fraksi Golkar dinilai sedang berupaya untuk menganulir keputusan sidang pleno MKD yang meningatkan perkara Setya Novanto ke tahap persidangan.
Ketua MKD, Surahman Hidayat menegaskan, keputusan pleno internal di MKD adalah keputusan tertinggi di MKD. Tidak ada mekanisme yang dapat membatalkan keputusan yang sudah diambil dalam rapat pleno internal di MKD dalam memutus perkara.
“Ya tidak boleh (dibatalkan), ya tidak ada keputusan paripurna dibatalkan, rapat internal itu kan otoritas tertinggi di MKD,” tegas Surahman usai rapat pleno internal MKD, Senin (30/11).
Dalam rapat pleno yang digelar Selasa (24/11) lalu, diputuskan perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR dilanjutkan ke tahap persidangan. Keputusan itu diambil setelah MKD mendengarkan masukan pakar bahasa terkait ‘legal standing’ pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said.
Selain dijadwalkan menghadirkan pakar tata bahasa, MKD juga menjadwalkan untuk minta masukan dari pakar hukum tata negara. Namun, pakar hukum tata negara tidak dapat hadir. Hal inilah yang juga dipermasalahkan oleh anggota baru MKD dari fraksi Golkar.
Anggota MKD dari Golkar, Ridwan Bae menilai, pendapat pakar tata bahasa tidak dapat digunakan untuk memutus soal hukum. Seharusnya, MKD juga tetap meminta pendapat dari pakar hukum tata negara soal perkara ini. Namun, Surahman menegaskan, MKD tidak perlu lagi meminta pendapat dari pakar hukum tata negara.
“Tidak perlu, karena sudah diketok, ini ditindaklanjuti dalam persidangan, berarti verifikasi sudah selesai, dan saat itu tidak ada yang keberatan karena sudah diketok..tok..tok,” ujar Surahman.