Senin 30 Nov 2015 18:04 WIB

Yasonna: Jangan Alergi dengan Revisi UU KPK

Menkumham Yasonna H Laoly meninggalkan ruangan setelah rakor pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2016 dengan Baleg DPR ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menkumham Yasonna H Laoly meninggalkan ruangan setelah rakor pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2016 dengan Baleg DPR ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan tak perlu alergi dengan keinginan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena keinginan itu bertujuan menata hukum menjadi lebih baik.

"Saya kira tidak perlu terlalu alergi dengan keinginan ini, seperti yang dikatakan JK (Wapres Yusuf Kalla) tidak ada yang sempurna. Jadi yang tidak sempurna itu harus disempurnakan," katanya di Palembang, Senin (30/11).

(Baca: Revisi UU KPK Tetap Diajukan DPR)

Setelah membuka Kejuaraan Atletik Antarpenjaga Penjara se-ASEAN di Kompleks Olahraga Jakabaring, ia mengatakan sudah saatnya bangsa ini mengevaluasi UU KPK karena mendapati kenyataan bahwa selama 15 tahun sejak penerapannya tetap tidak menjauhkan Indonesia dari urutan ke-100 indeks korupsi di dunia.

"Padahal, Indonesia termasuk negara yang paling banyak memenjarakan kepala daerah dan menteri, tapi mengapa indeks korupsinya tidak bergerak signifikan, ada apa ?," katanya.

Ia mengharapkan berbagai pihak tidak menilai keinginan ini sebagai suatu yang negatif karena DPR juga telah memastikan akan memanggil wakil dari KPK untuk meminta masukan. Terkait materi UU yang akan direvisi, ia mengatakan sementara ini ada lima poin yang menurut DPR harus direvisi.

"Pemerintah sifatnya menunggu, karena itu akan dilihat apakah usul itu diparipurnakan DPR, untuk kemudian dikaji bersama," katanya.

(Baca: DPR Bantah Ingin Lemahkan KPK)

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bukan berarti memperlemah keberadaan lembaga antirasuah tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement