Senin 30 Nov 2015 14:30 WIB

Berani Terobos Palang Pintu Kereta? Siap-siap Dipenjara Tiga Bulan

Rep: c33/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas memperbaiki palang pintu kereta api di Grogol, Jakarta Barat, Senin (1/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memperbaiki palang pintu kereta api di Grogol, Jakarta Barat, Senin (1/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara kendaraan bermotor diminta berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api. Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan segan-segan jika menemukan pelanggaran di areal perlintasan kereta.

Kepala Subdit Gakkum, AKBP Budianto menyatakan sehubungan dengan banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api, maka anggotanya akan mengefektifkan kembali penegakan hukum guna meminimalisir kecelakaan. Ia menilai, faktor kurangnya konsentrasi pengemudi kendaraan menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan.

"Termasuk pelanggaran pada perlintasan kereta," kata dia di Jakarta, Senin (30/11).

Ia menyebut, kalau pengemudi kendaraan tidak berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi, palang pintu sudah tertutup dan isyarat lain untuk berhenti, bisa dikenakan sanksi pidana pasal 296 UU no 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Dengan kurungan tiga bulan dan denda Rp 750 ribu," kata dia.

Biasanya para pengemudi yang melanggar karena berkurangnya konsentrasi. Entah karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon genggam, atau menonton video yang terpasang di kendaraan.

Selain itu, konsentrasi juga bisa terganggu akibat minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan terlarang. Sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

"Pelanggaran ini dikenakan sanksi pidana pasal 283 dengan kurungan tiga bulan dan denda 750 ribu rupiah," kata dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement