Ahad 27 Apr 2025 04:58 WIB

Duduk Perkara Portal Kereta yang Dipasang KAI Viral Usai Dibongkar Pemkab Jember dan Warga

Portal yang dibongkar berlokasi di Kelurahan Baratan.

Pengendara menunggu kereta melintas di pelintasan kereta api. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara menunggu kereta melintas di pelintasan kereta api. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pembongkaran  portal dimensi atas setinggi 2,4 meter yang berada di perlintasan sebidang yang berada di Kelurahan Baratan, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang dipasang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember viral di media sosial. Portal dimensi atas tersebut dipasang PT KAI Daop 9 Jember pada Selasa (22/4/2025).

"Kami membongkar portal dimensi atas tersebut karena dinilai melanggar aturan dan yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut adalah Pemkab Jember," kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya saat dikonfirmasi per telepon, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga

Menurutnya, Jalan Rasamala merupakan jalan kelas 3 dengan kewenangan pengelolaan berada di Pemkab Jember, sehingga Dishub Jember yang memiliki kewenangan atas jalan itu dan sesuai ketentuan batas portal dimensi atas setinggi 3,5 meter.

"Yang dipasang pihak KAI tidak sesuai spesifikasinya dan seharusnya menunggu karena kami masih dalam proses mencari petugas yang bersedia menjaga palang perlintasan. Itu tidak mudah," tuturnya.

Dishub Jember membongkar portal dimensi yang dipasang PT KAI Daop 9 Jember yang disaksikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait karena persoalan itu masuk dalam keluhan warga dalam program "Wadul Gus e".

Pihaknya juga memastikan telah menugaskan tiga orang dari unsur masyarakat yang dibantu oleh kepala desa setempat untuk melakukan penjagaan di JPL 162 karena pemenuhan petugas jaga itu sesuai dengan tuntutan PT KAI Daop 9 Jember.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement