Senin 30 Nov 2015 14:25 WIB

MKD akan Panggil Minimal Empat Saksi

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Junimart Girsang (kiri) dan anggota MKD Bakri (kanan) menerima surat pernyataan dari perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI di ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Junimart Girsang (kiri) dan anggota MKD Bakri (kanan) menerima surat pernyataan dari perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI di ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mendata minimal empat orang untuk dipanggil sebagai saksi kasus pengaduan Ketua DPR RI Setya Novanto. MKD akan memulai bersidang pada pekan ini.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan, MKD sudah menyusun jadwal persidangan serta mendata nama-nama saksi yang akan dipanggil oleh MKD guna memberikan kesaksiannya.

"Kami telah mendata, paling tidak ada empat nama yang akan dipanggil," katanya. Namun, Junimart enggan menjelaskan, nama-nama saksi yang akan dipanggil.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, nanti akan disahkan dulu jadwalnya dan disepakati nama-nama saksinya, pada rapat berikutnya Senin siang ini. Menurut Junimart, setelah jadwalnya disahkan dan nama-nama saksi disepakati, maka MKD akan mulai bersidang pada pekan ini.

Sementara itu, anggota MKD, Akbar Faizal menambahkan, saksi yang akan dipanggil bisa sampai enam orang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement