Senin 30 Nov 2015 12:16 WIB
Polemik Capim KPK

Luhut: Pemerintah Tunggu Putusan Capim KPK

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah tetap menunggu uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR RI.

"Kata presiden, 'bola' sudah di tangan parlemen. Saat ini, calon pimpinan KPK itu sudah ada di DPR, ya kita tunggu saja," kata Luhut, Senin (30/11).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya calom pimpinan KPK kepada Komisi III DPR RI.

"Itu terserah Komisi III tetapi yang perlu diingat masa jabatan pimpinan KPK itu apabila diatur dalam Undang-Undang adalah empat tahun. Itu artinya sampai 16 Desember 2015," ujar Ruki di Jakarta, Jumat (27/11).

Menurutnya, apabila sampai 16 Desember 2015 tidak ada pelantikan, maka akan terjadi kekosongan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) pada periode 2012-2015.

"Oleh karena itu, ya bijak-bijak lah mengatur negara ini. Saya tidak mau berandai-andai dan cuma meminta kepada anggota DPR dan pemerintah agar bijak mengatur negara ini," kata Ruki.

Saat ini, ada sepuluh orang capim KPK yaitu Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara), Surya Tjandra (dosen Fakultas Hukum, Universitas Katolik Atma Jaya), Alexander Marwata (hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (Widyaismara Madya Sespimti Polri).

Berikutnya, Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Wakil Ketua KPK), Laode Muhamad Syarif (lektor FH, Universitas Hasanudin), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK), dan Robby Arya Bratha (mantan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement