REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat pleno soal prekara Setya Novanto, Senin (30/11) jam 13.00 WIB. Dalam rapat ini, akan menentukan kapan pemanggilan pengadu, Sudirman Said dan teradu, Setya Novanto di persidangan etik MKD.
Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, rapat pleno ini digelar setelah peresmian wakil pimpinan yang baru dari fraksi Golkar. Ia menjelaskan, rapat pleno internal hari ini digelar berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Selasa (24/11) lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, sudah diputuskan 3 hal. Pertama, MKD memutuskan untuk menindaklanjuti aduan Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Setya Novanto.
Kedua, sifat persidangan perkara Setya dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup sesuai dengan kepentingan persidangan.
"Ketiga, MKD menyusun draf yang akan dibahas dalam rangka rapat internal hari ini," katanya di kantor pimpinan MKD, Senin (30/11).
Draf yang akan dibahas dalam rapat pleno MKD Senin siang adalah soal jadwal persidangan yang akan digelar untuk perkara Setya Novanto.
Selain jadwal, dalam rapat pleno ini juga akan dibahas siapa saja yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR. Yang pasti, kata Surahman, MKD akan memanggil pihak pengadu, Sudirman Said dan teradu, Setya Novanto untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
Tindak lanjut pemanggilan pada pengadu dan teradu baru akan diputuskan dalam rapat pleno siang ini. Menurut Surahman, kalau memang diperlukan keterangan dari pihak lain, akan diputuskan di rapat pleno. Yang pasti, pemanggilan pada pihak terkait belum akan dilakukan hari ini.
"Hari ini belum ada pemanggilan SS (Sudirman Said), karena harus diundang dulu, kan hari ini baru akan diputuskan," ujarnya.
(Baca: MKD Bahas Jadwal Sidang Kasus Setnov Siang ini)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, seluruh pihak sabar menunggu proses yang sedang berjalan di MKD. Perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden ini baru akan dibuat jadwal sidangnya, belum pada jelannya sidang atau sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Menurutnya, terlalu jauh kalau sudah memprediksi sanksi apa yang akan dijatuhkan untuk Ketua DPR, sedangkan sidang perkaranya belum diputuskan kapan. Surahman juga menilai pembicaraan pembentukan panel ad hoc dalam masalah ini masih terlalu dini.
"Belum sampai kesana, ini kan baru disusun jadwalnya, belum masuk ke persidangan, ikuti saja prosesnya," ucapnya.
(Berita lainnya: 'Sidang MKD Kasus Setnov Bakal Jadi Pertarungan Gengsi Politik')