Senin 30 Nov 2015 07:02 WIB

Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten

Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminuddin mengemukakan, hukuman mati bagi para bandar besar narkoba harus dilaksanakan secara konsisten.

"Tindakan para bandar besar narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang yang sebagian besar adalah anak-anak muda yang mestinya adalah generasi penerus. Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada mereka," katanya, Ahad (30/11).

Aminuddin memprediksi angka kematian akibat narkoba dari tahun ke tahun cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Oleh karena itu, menurut dia Indonesia tidak perlu takut terhadap tekanan asing yang tidak menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkoba.

"Lebih dari itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas serta jangan mau diiming-imingi sejumlah uang oleh para bandar," katanya.

(Baca juga: Penghentian Hukuman Mati karena Ekonomi Dinilai Bodohi Publik)

Untuk diketahui, dalam jurnal data BNN 2014 disebutkan jumlah kematian akibat narkoba diprediksi meningkat karena prosentase jumlah penyalahguna narkoba mengalami peningkatan, dari 1,9 persen (2008) menjadi 2,2 persen (2011). Jumlah ini diprediksi terus meningkat pada 2015 menjadi sekitar 2,8 persen

Di sisi lain, saat ini ada sekitar 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati tahap kedua pada 29 April 2015.

BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba dan pemerintah pada 2015 ini saja berupaya merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba yang berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement