REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Selama tiga tahun terakhir, luasan ruang terbuka hijau (RTH) dalam Kota Bandar Lampung masih sebesar 11 persen dari luas kota. Padahal menurut Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Penyediaan RTH minimal 30 persen.
"Sekarang ini, menurut data kami, hanya 11 persen ruang terbuka hijau dalam Kota Bandar Lampung," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Hendrawan, Ahad (29/11).
Walhi Lampung mendata, luas kota Bandar Lampung sekitar 197.22 kilometer persegi, namun hanya memiliki RTH seluas 2.160 kilometer persegi. Jumlah RTH tersebut masih belum maksimal untuk RTH, sehingga membutuhkan pengawasan baik perawatan lingkungannya maupun peruntukkannya.
Menurut Hendrawan, RTH di Kota Bandar Lampung, ada yang berubah fungsi dan bahkan hilang. Tempat-tempat yang tadinya RTH menjadi tempat gedung bisnis dan kantor. Padahal, kata di, RTH mempunyai peran penting bagi warga yang ingin mencari lahan terbuka publik, yang segar, nyaman, dan indah, untuk bermain dan melepas lelah.
Ia mengatakan kehadiran banyak RTH di dalam kota, setidaknya dapat menekan perubahan iklim, sehingga RTH menjadi mitigasi dalam menekan laju emisi gar rumah kaca.