Ahad 29 Nov 2015 18:24 WIB

Langkah Buwas Mengganti Penjaga Lapas Narkotika dengan Buaya

Kepala BNN Budi Waseso (kiri) melihat seekor buaya saat bersama jajarannya berkunjung ke penangkaran Taman Buaya Asam Kumbang Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11).
Foto:

Berbeda kebijakan

Sementara berbeda dengan Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar, Budi Waseso menginginkan para pengguna narkoba tetap menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. "Ya, saya tetap pada pendirian bahwa pengguna narkoba harus diproses," kata Buwas.

Pernyataan tersebut dikeluarkannya menanggapi pendapat Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar yang menginginkan pembebasan hukuman terhadap pengguna narkoba yang menjadi korban para pengedar dan bandar obat-obatan terlarang dan diganti dengan program rehabilitasi.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Telegram (TR) Nomor STR/865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Kabareskrim sendiri. Dalam suratnya, Anang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera membentuk tim assessmen terpadu (TAT) yang bertugas menilai peran tersangka penyalah guna narkoba utk membuktikan bahwa mereka benar-benar penyalah guna atau merangkap sebagai bandar.

Menanggapi hal tersebut, Buwas tetap pada pendiriannya. "Para pengguna narkoba kan sadar melakukan hal itu. Kalau pada tahap awal dipaksa, dia tidak melaporkan berarti ada unsur kesengajaan, ada pidananya itu dan harus dipertanggungjawabkan," jelas mantan kepala Polda Gorontalo itu.

Selain itu, Buwas menuturkan pemberian hukuman kepada para pengguna narkoba yang sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, bertujuan agar mereka jera dan tidak menggunakan barang itu lagi.

Kendati berbeda kebijakan, Buwas membantah akan menerapkan kebijakan yang berbeda dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Kita (BNN dan Polri) bersinergi, tidak ada kebijakan yang bertolak belakang," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement