REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan perlu ada perhatian khusus terhadap kasus Setya Novanto. Ia sangat menyarankan agar dibentuk tim panel Ad Hoc untuk mengungkap skandal yang menyeret ketua DPR tersebut.
''Saya kita panel harus dibentuk. Hanya itu yang kita harapkan bisa menyelesaikan kasus ini sesuai harapan. Keterlibatan orang luar DPR akan membuat penilaian objektif. Ketimbang membiarkan anggota DPR jadi juru adilnya, akan sangat politis dan tak objektif. Mereka akan bisa sangat kompromis pada satu titik,'' ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (29/11).
Lucius mengatakan panel Ad Hoc ini bisa dihuni dari unsur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta unsur masyarakat. Pembentukan tim ini diperlukan, menurut dia, saat ini hampir bisa dipastikan keberadaan anggota MKD baru dari Golkar lebih ditujukan memback-up Setnov.
Lebih lanjut Lucius menjelaskan pembentukan panel Ad Hoc ini sesuai dengan Pasal 39 dan 40 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. ''Perlunya dibentuk tim panel ad hoc manakala pelanggaran etika yang terjadi berkategori sebagai pelanggaran berat dan dengan ancaman hukuman berupa pemberhentian.''
Lantas apabila tim panel ad hoc terbentuk, Lucius menyarankan agar MKD bisa mengajak sosok seperti Syafii Maarif, Din Syamsuddin, Mahfud MD, Jimly Asshidiqe, atau Saldi Isra untuk menjadi anggotanya.
Tokoh-tokoh tersebut, menurut Lucius, sudah kelihatan integritasnya. Ia tak ragu para tokoh itu bakal termakan kepentingan politik parpol tertentu ketika masuk ke dalam tim panel. ''Jadi hanya pembentukan panel yang bisa diharapkan menjadi jalan keluar untuk menghentikan tingkat pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Jangan biarkan diselesaikan orang DPR karena akan sangat politis dan rentan kompromi,'' ujarnya.