Sabtu 28 Nov 2015 20:11 WIB

Setara: Upaya DPR Sistematis Melemahkan KPK

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Hendardi
Foto: primaonline.com
Hendardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan penundaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan tanpa alasan jelas. Ini merupakan pembangkangan hukum karena DPR tidak menjalankan perintah undang-undang.

"Dengan menunda-nunda pemilihan pimpinan KPK, DPR sebenarnya hanya menjalankan politik buang-buang waktu untuk membuka ruang negosiasi demi tujuan politik," kata Hendardi saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (28/11).

Penundaan yang dilakukan DPR bukanlah untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi. Apalagi secara pararel DPR mempercepat revisi UU KPK. "Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pleno Komisi III memutuskan menunda pengambilan putusan terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena masih terdapat perbedaan pandangan pada masing-masing fraksi.

Terdapat silang pandang antara fraksi-fraksi di Komisi III terkait calon pimpinan KPK dari unsur jaksa. Karena itu, masing-masing fraksi akan mengkaji secara komprehensif dan mendalami ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement