Jumat 27 Nov 2015 22:23 WIB

Pembeli Saham Newmont Sudah Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM

Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers terkait pembangunan kilang minyak di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers terkait pembangunan kilang minyak di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Sudirman Said memastikan pemegang saham baru PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melakukan pembelian saham.

"Yang pasti sudah berkoordinasi, tetapi selebihnya itu adalah urusan 'business to business', saya tidak tahu berapa nilai-nilainya," kata Menteri ESDM Sudirman Said usai menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/11).

Ia menjelaskan, tugas Kementerian ESDM adalah memastikan semua syarat dan prosedur sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut berbagai sumber pembelian 76 persen saham milik PT NNT adalah pengusaha nasional Arifin Panigoro, serta alasannya dapat menguntungkan daerah sekitar perusahaan.

Pasalnya, dengan adanya kepemilikan saham penuh oleh nasional, harapannya daerah bisa memperoleh dividen sehingga bisa membangun daerah. Terlebih lagi, Arifin Panigoro menjanjikan jika berhasil membeli 76 persen saham tersebut akan membangun smelter di NTB sehingga jika itu terlaksana memberikan dampak yang positif terutama 'multiplayer effect' bagi masyarakat di daerah itu.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin mengatakan sepanjang pembelian saham itu menguntungkan daerahnya tentu masyarakat akan terbuka menyambutnya. Bahkan, jika pembelian itu jadi terlaksana, maka terbuka ruang bagi NTB untuk merenegosiasi ulang pendapatan daerah kepada pemerintah pusat

Ia menjelaskan pemerintah provinsi melalui PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) tetap berkeinginan untuk membeli sisa tujuh persen divestasi saham PT NNT tersebut. Sebab, dari saham yang ada saat ini 24 persen menjadi 31 persen.

"Tentu daerah tetap berkeinginan memiliki tujuh persen divestasi saham PT NNT. Karena, selain memperoleh dividen, daerah juga bisa menempatkan orang-orangnya untuk duduk di jajaran direksi PT NNT," kata dia.,

Di tempat terpisah, Peneliti Institute Development for Economics Finance (Indef), Enny Sri Hartati menuturkan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengeluarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT NNT. Menurut Enny, diizinkannya Newmont melakukan ekspor kembali tanpa melakukan pengolahan atau pemurnian, artinya Pemerintah sudah kembali melanggar konstitusi dengan mencederai UU Minerba yang mewajibkan melakukan pemurnian sebelum ekspor.

Enny sangat menyayangkan segala bentuk kebijakan Pemerintah yang justru bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Pasalnya, pemberian izin ekspor kepada Newmont itu selain menabrak regulasi juga jelas merugikan kepentingan kedaulatan bangsa.

"Nah (rekomendasi izin ekspor) artinya membuat Indonesia tidak berdaya. Ini terlihat jelas siapa yang membuat kita tidak memiliki bargaining position," kata Enny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/11).

Ia juga menegaskan agar fungsi pengawasan dari lembaga legislatif dan yudikatif dapat berjalan optimal. Sehingga setiap kebijakan eksekutif yang melanggar konstitusi bisa langsung diingatkan serta ditegur dan tidak dibiarkan.

"Kan mestinya pihak legislatif dan yudikatif yang mengawasi eksekutif ini dong. Mestinya jangan diam, tegur dong, kok kamu melanggar konstitusi. Ini kan selama ini seolah-olah dibiarkan dan akhirnya ujung-ujungnya yang rugi rakyat Indonesia, kepentingan negara Indonesia yang tetap saja di bawah mereka," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement