REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Pilkada serentak, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk membahas dana bantuan sosial (bansos).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam rapat dibahas kebijakan baru agar dana tersebut tidak digunakan sebagai instrumen politik oleh kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
Menurut Pramono, kepala daerah akan diwajibkan membuat laporan penggunaan dana bansos. Selama ini tak ada kewajiban untuk melaporkan ke mana saja uang mengalir sehingga bansos rawan diselewengkan.
"Seakan-akan dana ini diberikan dan sudah tidak ada urusan dengan pemerintah pusat. Ini akan diubah secara mendasar," katanya di Kantor Presiden, Jumat (27/11).
Selain itu, pemerintah juga akan mengawasi apabila ada kepala daerah yang sengaja menahan dana bansos dan baru menyalurkannya jelang Pilkada.
Pada prinsipnya, Pramono menyebut, pemerintah akan membuat kebijakan yang meminimalisir celah bagi kepala daerah untuk bisa menyelewengkan bansos. Dengan begitu dia berharap tak ada lagi kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi karena dana bansos.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menambahkan, pencairan bansos yang berasal dari Kemensos seluruhnya menggunakan sistem transfer, tak ada uang tunai. Khofifah meyakini penyaluran dana melalui transfer relatif terhindar dari penyalahgunaan.