Jumat 27 Nov 2015 18:25 WIB

Ahok Tantang 'Nyanyi' Mantan Eselon II yang Dipecat

Rep: C18/ Red: Citra Listya Rini
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama resmi mencopot dua posisi tingkat Eselon II di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Andi Baso Mappapolenro dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun.

"Keduanya adalah orang yang paling betanggung jawab dalam anggaran siluman," terang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (27/11) di Balai Kota Jakarta.

Pencopotan itu, jelas Ahok, lantaran kedua orang tersebut entah terlibat atau tidak terlibat secara langsung dalam APBD siluman terkait kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Saat penyusunan APBD 2014, Andi Baso menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara Lasro Marbun mengisi posisi sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pencopotan itu, kata Ahok, sekaligus menepis kecenderungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpikir dirinya melindungi dua pejabat tersebut. Sebab, lanjutnya, Ahok memberikan jabatan lantaran takut terseret dalam kasus UPS.

"Seolah-olah saya melindungi mereka. Makanya sekarang saya buktikan, saya copot mereka. Saya pengen tau nyanyi nggak mereka," katanya.

Sementara, posisi BPLHD kini diisi Juanedi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI DKI. Jabatan Juanedi kini digantikan oleh Iqbal Akbarudin yang sebelumnya menjabat Kepala Bidag Pengembangan Kepegawaian Daerah DKI.

Posisi Inspektur Provinsi DKI kini ditempati Meri Emahani yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI. Jabatan tersebut kini diisi Sahat Parulian yang sebelumnya mengisi posisi Kepala Perencanaan Bappeda DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement