REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa media sosial perlu ditertibkan.
Menurut dia, media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan.
"Bangsa ini harus disiplin. Negara demokrasi tetap harus ada aturannya. Jika tidak ditertibkan, maka akan banyak (aksi) anarkis," kata Luhut di sela Konferensi Kelapa Sawit Indonesia (IPOC) 2015 di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/11).
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 terkait ujaran kebencian (hate speech). Polri akan menyisir akun-akun di media sosial yang dianggap rawan yang mengarah ke ujaran kebencian tersebut.
Sebelumnya diinformasikan Polri sedang menyelidiki setidaknya 180 ribu akun media sosial. Ujaran kebencian adalah tindak pidana berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.