Kamis 26 Nov 2015 22:10 WIB

Peningkatan Keamanan Bandara Jangan Tunggu Ancaman

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan keamanan di bandara semestinya tidak perlu menunggu adanya ancaman dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Keamanan di bandara harusnya selalu dijaga meski tidak ada ancaman sekalipun seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tidak hanya itu, perihal pengamanan bandara juga telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan juga Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia Nomor KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo, dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

“Jadi mestinya bukan karena ada faktor eksternal baru peningkatan keamanan bandara dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis kepada Republika.co.id, Kamis (26/11).

Komisi V, khususnya panitia kerja (panja) keselamatan penerbangan telah berulang kali merekomendasikan adanya pengamanan ketat di area bandara. Pasalnya ancaman di bandara bisa terjadi kapan saja dan dari siapa saja. Untuk itu sebaikanya pihak otoritas bandara jangan hanya bergerak saat ada ancaman.

“Itu rekomendasi kami, jangan sampai lengah. Kalau lengah, orang luar bisa masuk,” kata politikus dari Partai Gerindra ini. Menurut dia, Kementerian Perhubungan mempriotitaskan anggarannya untuk kemanan dan keselamatan di objek-objek vital seperti bandara, pelabuhan, terminal, di jalan-jalan, termasuk di beberapa kantor.

Seandainya ada pihak-pihak yang melanggar standard keamanan dan keselamatan, maka harus segera ditindak. “Kalau ada yang tidak melaksanakan, bisa ditindak walau bukan ISIS,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara telah meningkatkan kondisi keamanan bandara dari kondisi hijau menjadi kondisi kuning. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning Pada Bandar Udara.

Dalam Instruksi tersebut disebutkan bahwa dengan semakin meningkatkanya ancaman keamanan penerbangan sipil dipandang perlu meningkatkan kondisi keamanan dari kondisi hijau menjadi kondisi kuning. Kebijakan ini dilakukan menyusul teror maupun ancaman oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi di beberapa negara dalam waktu belakangan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement