Kamis 26 Nov 2015 15:46 WIB
Polemik Capim KPK

ICW: Tunda Seleksi Capim KPK, DPR Merugi

  Ketua pansel KPK, Destry Damayanti (tengah) bersama anggota pansel capim KPK saat mengikuti rapat dengan Komisi III  DPR di  Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/11).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua pansel KPK, Destry Damayanti (tengah) bersama anggota pansel capim KPK saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Rapat Pleno yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (25/11) malam kemarin, telah menolak Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan. Dalam hal ini, DPR terkesan menunda-nunda proses seleksi Capim lembaga anti rasuah tersebut.

Pegiat anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris mengatakan, jika DPR tidak segera memilih calon pimpinan KPK yang baru sampai deadlock Desember mendatang, presiden dapat menujuk pimpinan KPK secara langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

“DPR akan rugi sendiri akibat tidak menggunakan kekuasaannya untuk memilih siapa pimpinan KPK yang baru,” kata Donal kepada Republika, Kamis (26/11).

Seharusnya, kata dia, DPR bisa menggunakan kewenangannya untuk memilih siapa dari sepuluh nama yang sudah diserahkan kepada presiden tersebut untuk diseleksi dan dilakukan uji kelayakan. Ada dua keanehan yang dilakukan wakil rakyat tersebut.

Pertama, menurut Donal, DPR telah melanggar undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, di mana di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa DPR wajib memilih nama-nama yang diusung tersebut.

“Seharusnya dengan kata wajib memilih itu, tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk menolak atau bahkan menunda-nunda proses seleksi,” ucapnya.

Keanehan lainnya, kata dia, berdasarkan kesimpulan dari salah satu anggota DPR yang menyebutkan bahwa beberapa nama atau sebagaiian besar pimpinan KPK tersebut  tidak layak dan tidak memiliki kompetensi.

“Ini kan aneh, mereka belum melakukan fit and proper test tapi sudah ada kesimpulan calon pimpinan KPK tidak layak,” katanya.

Donal mengatakan,logika DPR tersebut terbalik, belum diseleksi tapi sudah ada kesimpulan dari mereka cahwa Capim KPK tidak layak. Hal itu, kata dia, hanyalah merupakan trik dari DPR saja agar terjadi kevakuman dan kekosongan kekuasaan di dalam KPK.

“Ketika tidak menggunakan kekuasaannya mereka, kekuasaan Presiden akan semakin besar. Bahkan, akan cenderung sepihak dalam menentukan calon pimpinan KPK,” jelas Donal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement