Rabu 25 Nov 2015 07:35 WIB

Tak Tutup Pintu, 100 Kendaraan Umum Ditilang

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Bus metromini
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Bus metromini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budianto sudah melakukan penilangan terhadap 100 kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu ketika berjalan. Di antara kendaraan umum itu, metromini yang paling banyak terkena tilang.

Budianto merinci kendaraan umum yang terkena penilangan yaitu bus 24 unit, mikrolet 12 unit dan metro mini 64 unit. Ia menegaskan bahwa kendaraan umum wajib menutup pintunya selama berjalan. Hal itu pun menurutnya sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Dalam tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan bermotor umum, pasal 124 ayat 1 huruf e: Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan," jelasnya.

Ia mengatakan sanksi pidana diatur diatur dalam Pasal 300 jo pasal 124 ( 1) huruf e dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah. Pemberlakuan hukuman itu dapat dikenakan kepada setiap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.

"Kita imbau supaya para supir kendaraan umum untuk menutup pintunya demi keselamatan penumpang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement