REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh mengancam akan melakukan mogok nasional karena menolak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Namun, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan tak ada mogok nasional.
"Mogok nasional itu tidak ada," ujarnya pada wartawan di Istana Negara, Selasa (24/11).
Dalam peraturan perundangan, menurut Hanif, syarat mogok kerja hanya jika tidak ada titik temu dalam sebuah perundingan. "Kalau di luar itu tidak ada. Kalau unjuk rasa ya lain lagi soalnya," kata menteri dari PKB tersebut.
Baca: 'Sidang MKD Kecewakan Publik'
Hanif menganggap wajar jika masih ada pekerja yang berunjuk rasa lantaran tak puas dengan diberlakukannya PP Pengupahan. Namun, dia menegaskan, PP tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan yang ada.
"Saya ingin menyampaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu keinginan kita tidak bisa 100 persen dipenuhi," ujarnya.
Buruh menolak diberlakukannya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena menganggap peraturan tersebut telah merampas hak berunding tentang upah. Penentuan upah minimum dinilai hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, Hanif mengatakan bahwa penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengikuti aturan PP justru kenaikannya lebih tinggi dibanding yang tidak. "Saya kasih contoh, di daerah-daerah yang menetapkan UMP berdasarkan PP ini, kenaikannya jelas 11,5 persen. Nah ada daerah yang tidak menggunakan PP, mau tahu berapa kenaikannya? Hanya 6-9 persen," kata Hanif.
Baca: Meski Merasa Dizalimi, Setnov: Saya Maafkan Sudirman Said