Selasa 24 Nov 2015 18:53 WIB

KPK: Jaksa Yudi akan Kembali Usai Tangani Kasus Rio Capella

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
 PLT Ketua KPK, Johan budi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
PLT Ketua KPK, Johan budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan bila Jaksa Yudi Kristiana akan tetap bertugas di KPK.

Ia mengatakan Jaksa Yudi ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai penanganan kasus dengan terdakwa Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis.

"Kami sudah sepakat, Jaksa Yudi hari ini tidak ditarik," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Johan melanjutkan, Jaksa Yudi akan menyelesaikan kasus yang ditangani sampai pada proses akhir yakni sampai putusan. Menurut dia, memang tidak ada ketentuan khusus atau tata cara mengenai penarikan sebelum masa kerja habis. Namun, Johan mengimbau bila seharusnya penarikan Jaksa Yudi harus melalui koordinasi antar kedua lembaga.

"Ini kan kami tidak dikasih tahu infonya dari Kejagung dan ini nanti akan kami pertanyakan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Yudi ditarik saat tengah menangani kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella dan Pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis.

Di lain pihak, Kejagung menyatakan pihaknya memang menarik Jaksa Yudi dari KPK karena akan ditempatkan di Pusdiklat dengan pangkat eselon tiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement