Selasa 24 Nov 2015 15:28 WIB

Menteri Boleh Laporkan Ketua DPR ke MKD

Rep: C14/ Red: Ilham
Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil pakar sosiolinguistik Universitas Nasional (Unas) Yayah BM Lumintaintang guna mengklarifikasi, apakah seorang menteri boleh melaporkan anggota legislatif terkait dugaan pelanggaran kode etik, sore ini, Selasa (24/11).

Dalam keterangan yang disampaikan kepada jajaran MKD, Yayah memastikan, seorang menteri tidak dilarang untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke MKD. Sebab, definisi menteri masuk ke dalam definisi "setiap orang", seperti yang termaktub dalam aturan tata beracara MKD.

"Karena memang bunyinya ada 'setiap orang'. Kan 'setiap orang' tidak memandang status dan peran," kata Yayah BM Lumintaintang kepada awak media usai rapat terbuka itu, Selasa (24/11). (Baca: MKD Panggil Pakar Sosiolinguistik)

Pakar yang memiliki gelar doktor sosiolinguistik dari UI itu menjelaskan, penjelasannya itu diterima semua jajaran MKD. Sehingga, semua pihak diharap memahami bahwa secara kebahasaan, aturan tata beracara di MKD tak menghalangi siapapun, termasuk Menteri ESDM, untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota legislatif ke MKD.

Hal itu tak lantas diartikan bahwa legal standing Sudirman Said memosisikan laporannya sebagai aduan dari eksekutif terhadap legislatif. Persoalan tersebut mengemuka pada rapat MKD kemarin (23/11). "Menteri kan orang. Kan dia termasuk perseorangan. Cuma statusnya, dia kebetulan jabatannya menteri," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement