REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima kunjungan para pemimpin Muhammadiyah di Kantor Wapres, Selasa (24/11).
Dalam kesempatan ini, JK sempat menyampaikan dirinya terganggu dengan kasus pencatutan nama kepala negara yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI.
"Pak Wapres tadi menyampaikan bahwa pernyataan itu sungguh-sungguh membuatnya merasa terganggu secara pribadi dan bahkan pernyataan itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di kantor Wakil Presiden, Jakarta (24/11).
Tak hanya itu, menurut Abdul, JK menilai kasus tersebut dapat menciderai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebab itu, Abdul pun menyarankan JK agar menempuh jalur hukum, bukan hanya menindaklanjuti melalui proses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Tidak sekedar meminta proses lewat DPR bahwa yang bersangkutan harus disidang secara resmi oleh MKD. Tetapi menurut saya, kalau Presiden dan Wapres merasa terganggu bisa menempuh jalur hukum, misalkan tuduhan pencemaran nama baik," jelasnya.
(Baca: Ketua MKD: Rekaman Suara Itu Hasil Editan)
Sebelumnya, Menteri ESDM telah melaporkan oknum pencatut nama Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dalam laporannya, Sudirman menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, serta pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia.
Sudirman mengatakan, pada pertemuan ketiga antara oknum anggora DPR dengan pimpinan PTFI, terjadi permintaan saham oleh oknum tersebut pada PTFI. Pertemuan itu dilakukan Senin tanggal 8 Juni 2015 antara pukul 14.00 hingga 16.00 WIB bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat.
Ia menyebut, dalam pertemuan itu, oknum anggota DPR menjanjikan penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI dengan pemerintah Indonesia. Namun, janji itu disertai dengan permintaan saham proyek listrik di Timika yang disebut oknum anggota DPR akan diberikan pada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
(Berita lainnya: Setnov Curhat Soal Kasus Pencatutan Nama Presiden di Hambalang)
Selain itu, oknum anggota DPR juga meminta agar PTFI menjadi investor dari proyek listrik tersebut sekaligus menjadi pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek itu. Sudirman mengatakan, seluruh keterangan ini didapatnya dari pimpinan PTFI.
MKD sendiri telah menggelar rapat tertutup membahas verifikasi rekaman suara yang diserahkan Sudirman pada Senin (23/11) kemarin. Usai rapat, Ketua MKD Surahman Hidayat menyampaikan, MKD belum dapat memutuskan hasil dari rapat tersebut. Rekaman suara yang diserahkan Sudirman itu dinilainya berkualitas buruk sehingga mempersulit MKD.
"Belum dibahas (benar tidaknya SN mencatut nama Presiden). Tadi secara teknik juga memang, suaranya lemah," kata Surahman, Senin (23/11).
(Berita lainnya: Busyro: Jika Gunakan Pengaruh, Setnov Bisa Dibawa ke Ranah Hukum)