REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya saat ini masih sepakat dengan konsep rehabilitasi pada para pengguna narkoba.
Namun, ia memberikan pengecualian bagi para pengguna yang sudah berkali kali, wacana penindakan hukuman penjara bisa saja diberlakukan.
"Sekarang ini kalau baru kena kita lebih setuju direhabilitasi. Kan sekarang itu ada yang dikasih yang nggak mengerti pil ekstasi misalnya supaya tidak tidur untuk belajar misalnya," ujar Luhut usai melakukan rapat koordinasi penguatan BNN di Kantor Menkopolhukam, Selasa (24/11).
Luhut mengatakan hukuman rehabilitasi ini dikedepankan mengingat saat ini para pengguna masih terjadi akibat adanya bujuk rayu atau dijebak. Para pengguna awal ini baiknya memang direhabilitasi. "Nah kalau sudah berkali kali kita lihat nanti," ujar Luhut.
Menyikapi perbedaan persepsi antara BNN dengan Bareskrim Polri terkait rehabilitasi dan penindakan ini, Luhut tak mau ambil pusing. Ia mengatakan pembahasan masih dilakukan lebih lanjut dan masih bisa dilakukan diskusi. "Nggak ada. Nggak ada perbedaan," ujar Luhut.