REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tidak rela diputuskan hubungannya, JA (22 tahun) tega mencekik mantan kekasihnya, RR (20 tahun), di Kp. Cijingga Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (16/11) lalu. Akibatnya, gadis cantik asal Sumedang yang berencana akan menikah dengan laki-laki lain itu tewas di tangan sang mantan.
Kejadian bermula saat JA mendatangi kontrakan korban untuk meminta kembali berhubungan. RR merupakan pacar JA yang sesama buruh di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi.
JA yang mengaku masih mencintai korban, memaksa gadis itu untuk kembali padanya. Terjadilah cekcok dan RR terus menolak sehingga JA gelap mata.
"JA jadi emosi kemudian dia langsung menghilangkan nyawa korban dengan tangan kosong, lalu membekap wajah korban dengan jaket," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Komisaris Polisi Ardi Rahananto saat dihubungi Senin (23/11).
Ardi menjelaskan, sebelumnya RR sudah pernah memutuskan hubungan dengan JA dan berniat menikah dengan laki-laki lain. "Korban sudah punya calon lagi dan bertunangan, pelaku tidak terima,"kata Ardi.
Saat korban telah meninggal, pelaku sempat berniat menolong nyawa korban dengan membawanya ke RS Siloam Cikarang. Namun, karena takut, pelaku mengurungkan niatnya dan memilih membawa korban dengan mobil sewaan jenis Honda Mobilio ke kampung halamannya di Tasikmalaya.
Setibanya di Tasikmalaya, pelaku membawa korban ke Pemakaman Cinehel untuk dikuburkan disana. Namun oleh pengurus pemakaman ditolak karena belum diurus baik-baik layaknya jenazah lainnya.
"Korban belum dimandikan dan dikafani. Sehingga disarankan untuk dibawa ke rumah sakit dulu untuk dimandikan dan dikafani,"jelas Ardi.
Kemudian pelaku diantar ke RSUD dr. Sukardjo oleh seorang wanita tua pemilik warung di sekitar makam. Mereka bertujuan untuk mengurus jenazah korban agar dapat dimakamkan dengan layak.
"Saat ditanya di rumah sakit pelaku bilangnya korban mengalami kecelakaan,"imbuh Ardi.
Akan tetapi petugas rumah sakit curiga dan langsung melaporkan ke petugas kepolisian Tasikmalaya. Tak lama, petugas Kepolisian Tasikmalaya pun datang dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi polisi, pelaku pun mengakui jika telah membunuh korban di Bekasi.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikarang selatan dan terancam pasal 338 sub 351 (1), (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Namun akan kita cari lagi apakah ada unsur perencanaan disana. Kalau perencanaan akan kita kenakan pasal 340,"kata Ardi.