REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menduga adanya 106 lembaga yang telah menerima kucuran dana tidak wajar melalui anggaran dana hibah APBD 2015 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sekitar 11 dari 106 lembaga tersebut diketahui tidak memiliki badan hukum.
Sekjen Fitra, Yenny Sutjipto, mengatakan jumlah total dana yang dikucurkan untuk hibah sebesar Rp 25,56 miliar. Sumber dana hibah itu berasal dari APBD 2015.
"Mayoritas lembaga dibentuk atau dibina oleh calon incumbent (petahana) Pilkada Kota Tangsel. Ada pula lembaga yang dipimpin oleh keluarga atau rekan dekat paslon petahana," jelas Yenny kepada awak media dalam acara diskusi 'Politisasi APBD Kota Tangsel' di Serpong, Senin (23/11).
Penelusuran yang dilakukan pihaknya bersama dengan lembaga Semangat Rakyat (Semar) Kota Tangsel, memastikan temuan 22 lembaga penerima dana hibah yang sifatnya tidak jelas. Indikasi ketidakjelasan dana hibah ditarik dari status badan hukum lembaga, pembina maupun ketua lembaga.
Dari 22 lembaga yang ada, 11 di antaranya tidak memiliki kejelasan badan hukum. Beberapa contoh lembaga tersebut antara lain Forum guru ngaji di beberapa kecamatan, forum silaturahim masyarakat, forum ukhwah remaja dan forum silaturahim pondok pesantren.
Sebanyak lima lembaga lain, tercatat diketuai sendiri oleh calon walikota dari paslon petahana, Airin Rachmi Diany. Enam lembaga tersebut antara lain PMI Tangsel, Komisi Penanggulangan AIDS Tangsel dan TP Usaha Kesehatan Sskolah Tangsel.
Selain 16 lembaga di atas, enam lembaga lain dipimpin oleh individu yang diduga anggota tim sukses paslon petahana. Beberapa contohnya yakni KNPI Kota Tangsel, Komunitas Ukhwah Remaja Madani Kota Tangsel dan Yayasan Kahfi.
Sementara saat disinggung tentang 84 lembaga lainnya, Yenni menyatakan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Saat ditemui terpisah, Ketua Semar Kota Tangsel, Anta Wahana, menuturkan pihaknya berencana menindaklanjuti temuan dengan melapor kepada KPK. Selain KPK, pihaknya juga akan melapor ke Panwaslu Kota Tangsel.
"Nanti kami akan laporkan seluruh temuan data kepada KPK. Tindak lanjut dan kajian kami serahkan ke KPK. Kami laporkan karena ada ketidaksesuaian dengan aturan hukum dan ada dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan petahana menjelang Pilkada," ujar Anta.
Seperti diketahui, sebelumnya dana hibah dalam APBD Kota Tangsel menjadi sorotan karena jumlah kenaikan drastis sebesar 256 persen. Sebelumnya, anggaran dana hibah dalam ABPD 2015 hanya sebesar Rp 29,56 miliar. Dalam APBD Perubahan yang sudah disahkan Oktober lalu, besaran dana hibah naik menjadi Rp 105, 26 miliar.