Senin 23 Nov 2015 17:45 WIB

Gatot Pastikan Rio Capella Sudah Terima Uang Rp 200 Juta

Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung dengan terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor,

"Saya pernah ditelepon oleh istri saya, istri saya pada waktu itu sedang bertemu dengan Sisca, lalu saya bicara dengan Sisca, dari situ saya dapat info pak Surya Paloh marah dengan Pak Rio dan Pak Rio merasa saya dan istri yang menginformasikan sehingga pak Surya Paloh tahu sehingga sempat tidak enak. Lalu saya katakan 'Bu Sisca tolong sampaikan salam hormat ke beliau (Rio Capella) dan pastikan saya dan istri tidak pernah menyampaikan mengenai pertemuan itu," ungkap Gatot.

"Namun di BAP Anda mengatakan marahnya Surya Paloh ke Patrice Rio Capella menurut pemahaman saya bukan semata bertemu saya dan istri saya tapi lebih karena Patrice Rio Capella sebagai sekjen Nasdem dan anggota DPR untuk menyelesaikan persoalan saya di Kejaksaan Agung?" tanya anggota jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.

"Di mindset saya, saya bertemu Rio Capella sebagai sekjen Nasdem kalau, ternyata HM Prasetyo juga anggota nasdem lebih kepada silaturahmi sebagai sesama kader parpol," ungkap Gatot.

Hal tersebut berlawanan dengan kesaksian istri Gatot, Evy Susanti pada sidang Senin (16/11) yang mengatakan bahwa sejak awal ingin agar Patrice Rio Capella mengawal jalannya perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

"Saya dan Pak Gatot inisiatif bertemu Pak Rio untuk bertemu untuk membicarakan perkara ini. Untuk islah tidak ada peran Pak Patrice, tapi setelah islah kami pertimbangkan perlu kejelasan kelanjutan pemanggilan surat itu tapi kami hanya ingin komunikasi saja dugaan suami saya dicantumkan sebagai tersangka," kata Evy Susanti pada 16 November 2015 lalu.

Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement