Senin 23 Nov 2015 14:14 WIB
Setnov Diminta Mundur

Pengamat: Langkah Sudirman Said Bisa Dimanfaatkan Kelompok Politik Lain

Menteri ESDM Sudirman Said melambaikan tangannya sembari bergegas meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai diterima Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (20/11).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Sudirman Said melambaikan tangannya sembari bergegas meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai diterima Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Lely Arrianie menilai langkah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan secara terbuka Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Mahkamah Anggota Dewan berpotensi dimanfaatkan kepentingan politik lain.

"Langkah Pak Sudirman Said, bisa saja dimanfaatkan kepentingan politik lain," kata Lely dihubungi dari Jakarta, Senin (23/11).

(Baca: 'Setya Novanto dan Sudirman Said Lebih Baik Mundur Dua-Duanya')

Lely tidak menyebut apa bentuk kepentingan politik lain itu, namun dia memandang apa yang dilakukan Sudirman Said sejatinya tidak salah, karena kemungkinan besar Sudirman selaku menteri Kabinet Kerja, telah menyampaikan rencana pelaporan Setya Novanto kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Lely, tidak etis jika Presiden dan Wakil Presiden melaporkan sendiri temuan Sudirman Said kepada MKD. Sehingga Sudirman Said lah yang didaulat melaporkan ke MKD. "Terlebih Pak Sudirman sendiri yang memiliki bukti pelaporan Setya Novanto," tutur Lely.

(Baca: Petisi Pencopotan Setya Novanto Didukung 72 Ribu Orang)

Namun demikian, Lely menilai apabila Sudirman Said benar memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto dalam renegosiasi dengan PT Freeport, maka Sudirman seharusnya melaporkan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepolisian.

Pelaporan Sudirman ke MKD, kata Lely, hanya akan menjadi sebuah kebisingan politik saja, karena sebelumnya dalam kasus Ketua DPR bertemu pebisnis AS, MKD hanya mengeluarkan teguran lisan.

"MKD itu kan anggota dewan juga, masing-masing memegang 'kartu truf'. Pelaporan ke MKD hanya menjadi bising politik saja. Kalau Pak Sudirman serius punya bukti, semestinya melapor ke KPK dan polisi," ujarnya.

(Baca: Sanksi untuk Setya Novanto Bisa Lebih Berat, Jika...)

Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement