Senin 23 Nov 2015 06:35 WIB

Pekerja Cilacap Puas terhadap Besaran UMK dari Gubernur Ganjar

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indah Wulandari
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Foto: Antara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Para pekerja di Kabupaten Cilacap, menyambut baik putusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal penetapan UMK tahun 2016.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Industri dan Pertambangan (FSPKIP) Cilacap, Agus Hidayat, menyebutkan nilai UMK yang tertuang dalam SK gubernur tersebut, sesuai dengan usulan dan harapan para pekerja di Cilacap.

''Kita bersyukur Gubernur tidak bersikeras menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 soal penentukan UMK. Dengan demikian, keputusan Gubernur masih mengacu pada usulan dari Pemkab Cilacap yang perhitungan kenaikan UMK-nya mengacu pada perhitungan KHL,'' jelasnya, Ahad (22/11).

Pada Jumat (20/11) malam lalu, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan UMK 2016 di Provinsi Jawa Tengah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015.

Berdasarkan Keputusan tersebut, UMK Kabupaten Cilacap yang terbagi dalam tiga kategori UMK mengalami kenaikan cukup tinggi. UMK di wilayah Cilacap Kota ditetapkan sebesar Rp 1,608 juta, Cilacap Timur Rp 1,490 juta dan Cilacap Barat Rp 1,483 juta.

Agus menyebutkan, sebelum terjadi diajukan ke Pemprov, antara SPSI dan Apindo (Asosisasi Pengusaha Indonesia) Cilacap, memang sempat terjadi perdebatan soal nilai UMK. SPSI mengusulkan agar UMK disesuaikan dengan KHL 2016 sebesar minimal Rp 1,7 juta, sedangkan Apindo mengusulkan Rp 1,6 juta berdasarkan KHL 2015.

''Dari hasil negosiasi, akhirnya disepakati usulan UMK agak lebih sedikit dari UMK 2015,'' katanya.

Dengan disetujuinya usulan UMK oleh Gubernur, Agus menyebutkan, kenaikan UMK Kabupaten Cilacap mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk Cilacap Kota naik sebesar 24,3 persen, Cilacap Barat 31,8 persen dan Cilacap Timur sebesar 22,2 persen. Pada tahun 2015, UMK Cilacap Kota sebesar Rp 1.287.000, Cilacap Barat sebesar Rp 1,1 juta,  dan Cilacap Timur sebesar Rp 1,2 juta.

Agus juga menyatakan, pada proses penetapan UMK tahun-tahun selanjutnya, organisasi pekerja di Kabupaten Cilacap telah bersepakat untuk menolak penerapan PP Nomor 78 tahun 2015. Terutama dalam hal formula kenaikan UMK yang hanya diperhitungkan berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

''Kita sudah berkomitmen untuk menolak menggunanakan PP tersebut, karena sangat merugikan para pekerja. Kalau formula dalam PP tersebut yang diterapkan, maka semakin lama upah buruh akan makin jauh tertinggal dari KHL,'' jelasnya.

Lebih dari itu, kata Agus, PP tersebut bertentangan dengan UU N0 13 Tahun  2003. ''Bagaimana pun kedudukan UU lebih tinggi dari hanya sekadar PP. Kalau PP bertentangan dengan UU, maka kita wajib menolaknya,'' jelasnya.

Terkait masalah UMK ini, untuk Kabupaten Banyumas tercatat hanya mengalami kenaikan sebesar 22, persen. Dalam Keputusan Gubernur, UMK Banyumas tahun 2016 menjadi Rp 1.350.000. Pada tahun 2015, UMK Banyumas sebesar Rp 1,1 juta.

Sedangkan Kabupaten Purbalingga, mengalami kenaikan yang cukup besar. Dari UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.101.600, pada tahun 2016 mengalami kenaikan menjadi Rp 1.377.500. Dengan demikian mengalami kenaikan sekitar 25 persen.

Kenaikan paling kecil, dialami Kabupaten Banjarnegara. Dari UMK sebesar Rp 1.112.500 pada tahun 2015, hanya naik menjadi Rp 1.265.000 pada tahun 2016. Dengan demikian, hanya mengalami kenaikan sebesar 13,7 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement