REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang larangan peredaran minuman keras kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Sekretaris Daerah Andreas Msen mengharapkan pembahasan raperda minuman keras diharapkan dapat dipercepat untuk menjadi payung hukum aparat berwenang dalam menindak serta mengawasi pelarangan peredaran miras beralkohol.
"Perda minuman keras 2011 yang saat ini berlaku belum dicabut DPRD. Ya, harapan Pemkab Biak berharap dalam persidangan akhir tahun 2015 jajaran DPRD dapat mengesahkan perda baru pelarangan peredaran minuman keras" ungkap Andreas di Biak, Ahad (22/11).
Andreas mengatakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah pemerintahan Kabupaten Biak Numfor saat ini masih mengacu surat edaran yang dikeluarkan Bupati Thomas Ondy per 17 Agustus 2015. Dia beharap dengan diajukan raperda minuman keras diharapkan bisa menjadi payung hukum terhadap pemasok atau pengedar yang masih melakukan aktivitas menjual minuman keras meski telah dilarang Pemkab.