Sabtu 21 Nov 2015 19:20 WIB

KPK Dalami Surat Menteri ESDM ke Freeport

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain belum banyak berkomentar terkait laporan perihal surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said ke petinggi PT Freeport James Moffet.

"Saya belum bisa mengomentari itu. Nanti kita dalamilah. Pendalaman itu kan tidak terbuka. Tapi artinya, dari informasi dari berbagai sumber, tentu kita teliti kita telaah dulu, kita kumpulkan dulu. Sehingga dari hasil analisa kita terbukti fakta yang sesungguhnya," katanya di Bogor, Sabtu (21/11).

Zulkarnain melanjutkan, KPK harus menganalisa dan memastikan telah menerima barang bukti dasar. Ia mengatakan KPK tak bisa sembarangan melangkahi aturan main di ranah hukum.

"Kita dengar, aturannya bagaimana, etika maupun hukum. Dia domainnya. Ada hal yang tidak benar, secara hukum bagaimana, kalau ketentuan etika bagaimana," ujarnya.

Saat ditanya apakah KPK bisa mengusut dugaan pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu berkaitan dengan perpanjangan izin tambang Freeport, ia mengatakan bisa saja hal itu diproses. Namun hinga saat ini, menurut dia, masih terlalu dini untuk mengomentari hal tersebut.

"Lebih baik KPK mendengar dulu masukan-masukan, laporan, menelaah lebih. Jadi belum waktunya KPK memberikan komentar terkait. Masih terlalu dini, sampai saat ini kita belum mendalami sejauh itu ya," katanya.

(Baca: Ratusan Mahasiswa Desak KPK Periksa Sudirman Said)

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) mendesak KPK untuk memeriksa Sudirman Said terkait pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indoensia. FMPAB menilai ada unsur dugaan korupsi dalam pemberian izin tersebut.

"Yaitu surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober tentang perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia sampai tahun 2021," kata salah satu mahasiswa Varhan Abdul Azis di gedung KPK, Jumat (20/11).

Sebelumnya Menteri Sudirman Said telah melayangkan surat ke James Moffet. Surat tersebut soal jaminan perpanjangan kontak Freeport.

(Baca juga: Fadli Zon: Seharusnya Menteri ESDM Diperiksa KPK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement