Sabtu 21 Nov 2015 15:28 WIB

Menteri ESDM dan Ketua DPR Bisa Terkena Hukum Pidana

Rep: C27/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.
Foto: Twitter
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan antara Menteri ESDM Sudirman Said dan Ketua DPR Setya Novanto, mempunyai peluang yang sama terjerat hukum pidana dalam permasalahan pencatutan nama pemimpin negara terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.

"Kalau aspek pidana harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah itu benar adanya seperti itu," katanya pada acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/11).

Chudry menjelaskan, tuduhan yang diberikan pada Ketua DPR Setya Novanto sebagai pencatut nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla jika memang terbukti, maka bisa saja dikaji dalam undang-undang korupsi.

Tapi sebaliknya, jika setelah melakukan pembuktian ternyata rekaman itu tidak benar, maka pelapor atau Sudirman Said yang terjebak pada pembuatan gaduh.

"Dari aspek pidana, ini harus klaifikasi dulu, karena orang yang diduga melakukan pertemuan tersebut membantah, jadi harus ada klarifikasi," ujarnya.

(Baca juga: Kapolri: Pencatutan Nama Presiden Selesaikan di MKD)

Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan karenya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

Tindakan tersebut ditindka lanjuti dengan penyerahkan bukti rekaman suara percakapan pencatutan nama Jokowi-JK pada Rabu (18/11) yang diwakili oleh staf khusus Menteri ESDM Said Didu ke MKD.

(Baca juga: Fadli Zon Curiga JK Jadi Dalang Kisruh Kasus Pencatutan Nama Presiden)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement