Sabtu 21 Nov 2015 13:48 WIB

Fadli Zon Nilai Sudirman Said Harus 'Diberi Pelajaran'

Rep: C27/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memasuki kendaraannya usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memasuki kendaraannya usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyarankan Ketua DPR Setya Novanto untuk melaporkan Menteri Sudirman Said ke Polri, terkait tuduhan pencatutan nama presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport. Terlebih lagi dengan dibantahnya rekaman tersebut oleh Setya Novanto sebagai suaranya.

"Kalau saya bilang lapor polisi, karena sudah melakukan pencemaran, seperi Sudirman Said harus dilaporkan," ujarnya setelah acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/11).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu melanjutkan, perekaman tersebut sangat tidak etis. Menilai dari konteks pembicaran tersebut bukan sebuh keputusan, tapi hanya sebuah obrolan yang mungkin saja diselengi dengan guyonan.

(Baca juga: Setnov 'Curhat' Soal Kasus Pencatutan Nama Presiden di Hambalang)

Untuk itu, ia menilai Sudirman Said harus 'diberi pelajaran', agar tak ada lagi yang sembarangan merekam pembicaraan orang lain.

"Jadi jangan bisa seorang seenaknya merekam pembicaran orang lagi ngobrol-ngobrol minum kopi tiba-tiba direkam, tidak ada pelajaran juga," katanya.

Fadli mengatakan, perbincangan dalam rekaman tersebut merupakan rekayasa yang menyudutkan Ketua DPR. Tidak ada kata-kata Setnov yang meminta saham pada petinggi PT Freeport Indonesia dan juga mencatut nama pemimpin negara.

Melalui Fadli, Setnov menegaskan bahwa isi rekaman tersebut sudah banyak yang diedit dan tidak tuntas, sehingga KMP memutuskan akan mendukung Setnov.

(Berita lainnya: MKD: Ada Pihak yang Minta Setya Novanto tak Dihukum)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement