Sabtu 21 Nov 2015 12:59 WIB
Setya Novanto Diminta Mundur

MKD: Ada Pihak yang Minta Setya Novanto tak Dihukum

Menteri ESDM memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang menggunakan nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Menteri ESDM memberikan keterangan pers usai melaporkan anggota DPR yang menggunakan nama Presiden dan Wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JATINANGOR -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Hardisoesilo mengungkapkan, ada pihak tertentu yang meminta agar Ketua DPR Setya Novanto tidak dihukum terkait kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.

"Ada yang minta kasus Pak Novanto diselesaikan dengan baik dan yang bersangkutan jangan dihukum," katanya di Jatinangor, Sabtu (21/11).

Namun, saat ditanya siapa pihak yang dimaksud, Hardisoesilo enggan menjawab. Dia menilai, perlakuan pihak tersebut belum bisa dimasukkan dalam kategori teror, sehingga MKD menanggapinya dengan santai.

Menurutnya, tindakan itu bukan kali pertama dialami karena beberapa kasus yang masuk di MKD, kejadian seperti itu sering terjadi.

(Baca: MKD Terima Verifikasi Rekaman Pencatutan Nama Jokowi Hari Senin)

"Misalnya ada kasus baju yang belum dibayar senilai Rp5 juta lalu sebelum kami memanggil yang bersangkutan, sudah ribut," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan MKD tetap akan melanjutkan kasus itu karena posisi kasusnya sudah bisa diterima MKD.

Hal itu, menurut dia, terkait dengan sudah ada bukti rekaman dan transkrip pembicaraan yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said, diduga berisi suara Novanto.

"Saya sudah buka rekamannya namun transkripnya belum ada, tentu MKD akan memutuskan," katanya lagi.

(Baca: Kapolri: Pencatutan Nama Presiden Selesaikan di MKD)

Dia menjelaskan, setelah bukti rekaman dan transkrip dianalisis dan diduga melanggar kode etik maka dikaji di tingkat pimpinan MKD.

Menurutnya, Pimpinan MKD akan memutuskan dilanjutkan persidangan dan akan mengundang pihak yang mengadukan. "Nanti kami akan membuat daftar saksi yang diputuskan oleh anggota MKD," ujarnya.

Dia mengatakan 17 anggota MKD memutuskan apakah kasus Novanto termasuk kategori ringan, sedang, atau berat dan diharapkan diputuskan secara musyawarah.

(Berita lainnya: Sudirman Said Tegaskan Pelaporan ke MKD Inisiatifnya)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement