REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mendukung pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, yang menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil alih Freeport, jika perpanjangan kontrak tidak menguntungkan Indonesia.
"Saya kira dari apa yang disampaikan Luhut, pemerintah tidak akan perpanjang kontrak Freeport adalah pernyataan yang didukung," ujarnya, Jumat (20/11).
Fadli melanjutkan, apa yang disampaikan Menkopolhukam sesuai dengan Pasal 33 UUD dan aturan UU yang berlaku khususnya UU minerba 2009. Selain itu, ia pun menilai Menteri ESDM Sudirman Said telah melakukan pelanggaran dengan melakukan negosiasi kepada pihak PT Freeport.
(baca: Luhut: Banyak Desakan Agar Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport)
"Ini juga tunjukan Sudirman dalam negosiasi dengan Freeport diluar dari apa yang disampaikan presiden karena sesuai UU tidak boleh ada negosiasi setelah 2010. Saudara Sudirman katakan sedang negosiasi dalam beberapa perckapan dimedia dan dalam surat disampaikan negosiasi, jadi ini pelanggaran, tidak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan jika Indonesia tidak bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik dari puluhan tahun sebelumnya, maka kontrak karya PT Freeport tidak akan diperpanjang.
"Sebelum 2019 tidak ada kesepakatan terkait perpanjangan kontrak freeport. Jika tidak ada kesepakatan yang bisa menguntungkan Indonesia buat apa diperpanjang," ujar Luhut di Kantor Menkopolhukam, Kamis (19/11).
(baca juga: Luhut: Tak Untungkan Indonesia, Kontrak Freeport akan Diputus)