Jumat 20 Nov 2015 20:31 WIB

Sekjen KSPI Jadi Tersangka Demo di Istana

Rep: c33/ Red: Esthi Maharani
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jabodetabek melakukan aksi longmarch saat demo di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/6).  (Republika/Tahta Aidilla)
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jabodetabek melakukan aksi longmarch saat demo di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/6). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas aksi buruh yang berujung ricuh di depan Istana Presiden pada akhir Oktober lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti membenarkan hal tersebut. Bahkan Polda sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"Anggota sudah kirim surat pemanggilan tersangka atas nama Rusdi sebagai Sekjen KSPI," ujarnya pada Jumat, (20/11).

Krishna mengatakan Rusdi dijadikan tersangka karena menolak mematuhi perintah kepolisian untuk membubarkan massa. Kala itu, batas demo sudah habis yakni pukul 18.00 Wib. Polisi pun meminta agar buruh membubarkan diri. Namun, bukannya mematuhi perintah, buruh masih tetap melakukan aksi bahkan berujung ricuh.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menetapkan 25 orang pengunjuk rasa yang terdiri dari buruh, pengacara, dan mahasiswa. Meski tak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Hingga akhirnya, Sekjen KSPI ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement