Jumat 20 Nov 2015 19:25 WIB

Soal Kontrak Freeport, Said Didu: Tak Ada yang Salah Baik Luhut atau Sudirman

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu menegaskan tidak ada yang salah dengan penjelasan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, baik versi Menkopolhukam Luhut Pandjaitan atau Menteri ESDM Sudirman Said.

Luhut menyebutkan, lepas kontrak Freeport habis pada 2021, pemerintah akan ambil alih dengan meminta PT Aneka Tambang Tbk menjadi pemegang KK utama. Sedangkan Sudirman sejak awal memberikan sinyal positif bagi kepastian investasi Freeport secara jangka panjang.

"Sebenarnya tidak ada yang salah antara Pak Luhut dan Menteri. Menteri (Sudirman) kan juga menyatakan tidak ada perpanjangan kontrak, hanya operasi berlanjut, itu merupakan perubahan KK jadi IUPK. Ini kan cuma istilah supaya bisa ribut," jelasnya, Jumat (20/11).

Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar PT Freeport dibuat seperti yang terjadi terhadap Total di Blok Mahakam apabila kontraknya tidak diperpanjang.

(Baca: Luhut: Banyak Desakan Agar Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport)

"Di mana saat Total habis kontraknya di Blok Mahakam pada 2017, maka dikembalikan kepada negara dan dimiliki Pertamina," ujarnya.

Menurutnya, apabila kontrak PT Freeport habis pada 2020, maka pemerintah langsung mengambil alih. "Nanti pemerintah bisa menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) sebagai pemegang utamanya," kata Luhut.

Berbeda dengan Luhut, Sudirman memberikan sinyal positif bagi kepastian investasi Freeport. Salah satunya dengan mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Sinyal positif ini, lanjut Sudirman, lantaran Freeport memberikan dampak positif bagi 30 ribu lebih karyawannya dan besarnya nilai investasi Freeport yang sedang mengembangkan penambangan bawah tanah.

(Baca juga: Luhut: Tak Untungkan Indonesia, Kontrak Freeport akan Diputus)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement