REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto merasa telah dizalimi dengan isu pencatutan nama presiden dan Wapres, terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Ia tidak pernah akui rekaman pertemuannya dengan PT. Freeport Indonesia. Menurutnya, suara yang ada dalam rekaman tersebut belum tentu suaranya.
''Bisa saja diedit dengan tujuan menyudutkan saya. Saya merasa dizalimi,'' katanya, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).
(Baca juga: JK Akui Beri Lampu Hijau Sudirman Said Lapor ke MKD)
Oleh karena itu, Novanto akan menempuh jalur hukum. Setelah membentuk tim hukum, ia akan sampaikan evaluasi dengan tim hukum pribadi, dan telah menunjuk Pengacara Rudi alfonso dan Johnson panjaitan.
Ia berkilah, dirinya merasa tidak perlu mencatut nama presiden untuk perpanjangan kontrak. Sebab, perpanjangan kontrak terlebih dahulu harus melalui persetujuan DPR.
''Tentu tim saya akan memberikan saran yang tebaik dalam langkah hukum ini. Sekarang lagi dikaji dalam waktu satu hari ini. Nanti hari Senin sudah ada langkah-langkah,'' ujarnya.
(Baca juga: MKD Terima Verifikasi Rekaman Pencatutan Nama Jokowi Hari Senin)
Politikus Golkar tersebut merasa kasus ini merugikan nama baiknya dan juga lembaga DPR. Apalagi, Novanto menuturkan, Banyak yang tidak masuk di dalam skrip, serta ada percakaakan yang diedit.
''Nanti pada saatnya kami pasti akan sampaikan. Saya minta dibuka utuh dan saya belum mengakui itu,'' jelasnya.
(Berita terkait: Soal Pencatutan Nama Presiden, JK : Kita Tunggu Proses di MKD)