Jumat 20 Nov 2015 18:38 WIB

Kemendagri Tegaskan tak Hapus Dana Bansos

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dirjen Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek (Donny) kembali menegaskan hibah dan bansos tidak dapat dihapus. Keduanya dinilai masih sangat diperlukan karena menyangkut resiko sosial masyarakat.

"Kalau meniadakan (hibah dan bansos), sama saja kita bakar lumbung padi demi mengejar seekor tikus, kan tak boleh," kata dia di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (20/11).

Sebelumnya, melihat besarnya penyelewengan uang dana bansos, pakar otonomi daerah dari LIPI, Siti Zuhro, berpendapat agar Kemendagri menghapuskan dana bansos. Menurut dia, pelaksanaan distribusi dana hibah atau bansos di daerah-daerah akan sangat rentan dengan aksi korupsi.

Siti menilai, lebih baik dana bansos dialihkan ke sektor pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan. Menurut penelitian LIPI, kata dia, banyak daerah yang dana sektor pelayanan publik lebih rendah daripada dana hibah atau bansos. Ia pun tidak setuju bila dana bansos tetap dipertahankan dan tata kelolanya diperbaiki agar tidak berhadapan dengan hukum.

Donny mengatakan, saat ini Kemendagri tengah merevisi peraturan menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur tentang hibah dan bansos.

Menurutnya, pengelolaan hibah dan bansos harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Seringkali, anggaran belanja merefleksikan prioritas pemerintah daerah.  Celakanya, prioritas tersebut seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tidak dipungkiri bagaimana mengendalikan (dana hibah dan bansos), ini soal perilaku anggaran yang harus kita kawal sedemikian rupa, maka parisispasi masyarakat dan kontrol media sangat dibutuhkan," tuturnya.

Ia pun menegaskan Kemendagri sedang menyusun dan merevisi aturan tentang dana hibah dan bansos. Bahkan meminta bantuan KPK untuk ikut menyusun draft.

"Pak menteri sedang sampaikan draft (perbaikan Permen) itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk minta masukan," kata dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement