REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum akan membawa kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu menyebutkan, alasan pihaknya belum membawa kasus ini ke penegak hukum, termasuk KPK, lantaran pihaknya memang tidak fokus ke arah sana.
Said mengatakan, fokus kinerja kementeriannya adalah mengembalikan nama baik ESDM yang dulu sempat identik dengan sarang mafia. Terlebih, katanya, mafia migas tidak bekerja perorangan maupun berwujud lembaga atau badan usaha.
"Kenapa ga proses hukum, kita ini sama sekali bukan mensasar orang, bukan mensasar lembaga," ujarnya di kantornya, Jumat (20/11).
(Baca juga: Soal Pencatutan Nama Presiden, JK : Kita Tunggu Proses di MKD)
Ia mengakui, pandangan masyarakat terhadap Kementerian ESDM dan sektor energi sempat buruk. Di masa lalu, mantan Menteri ESDM, Sekretaris Jenderal ESDM, bahkan mantan Kepala SKK Migas harus berurusan dengan hukum.
Said mengakui, di masa lalu kementerian ini memang tempat bergeraknya mafia migas. Hal inilah, lanjut Said, yang akan dibersihkan.
"Kita ingin para 'Pak Ogah' calo kebijakan di luar itu berhenti. Tidak ada gunanya lagi, lantas tidak ada lagi inividu di luar memposisikan dirinya menjadi calo, dan perusahaan tidak lagi memakai calo itu," jelasnya.
Hal itulah, ujar Said, mengapa Kementerian ESDM melaporkan Petral ke KPK, namun belum juga melaporkan pencatut nama Presiden untuk perpanjangan kontrak Freeport.
"Sebelumnya banyak melapor saya, dipanggil ini," ujarnya.
(Berita lainnya: Kontrak Freeport, Pengamat: Setnov Bisa Disebut Lakukan Pemerasan)