REPUBLLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI masih menurut Yani yang juga anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, sudah seharusnya memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan kepada warganya. Karena masalah keselamatan jiwa ini penting. Pemprov DKI tidak perlu menilai JPO harus berjarak 500 meter baru ada JPO lagi, harus dilihat kepentingannya dan efektifitasnya, jangan JPO diletakan jauh dari akses warga melintas.
“Warga telah mengadu berkali-kali, Pemprov DKI harusnya peka dan tanggap, jangan tuli. Pemerintah harus mewujudkan JPO dilokasi tersebut, segera! Atau korban jiwa akan terus semakin bertambah,” ujar Achmad Yani dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Jumat (20/11).
Dari pantauan di lapangan, banyak sejumlah ruas jalan yang belum memiliki fasilitas JPO. Semisal di Jalan Saharjo, Jalan Cassablanca hingga ke arah Duren Sawit, sepanjang ruas jalan Kalimalang dan lainnya.