Jumat 20 Nov 2015 16:16 WIB

Komnas PA: Kekerasan Anak Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Red: M Akbar
Arist Merdeka Sirait

Arist menyebutkan hingga saat ini kasus kekerasan terhadap anak mencapai 21.689.797 kasus yang tersebar di 34 provinsi di 179 kabupaten/kota se-Indonesia.

"Termasuk di NTB, juga menyimpan 'predator' pelaku kasus kejahatan anak sehingga NTB berada pada peringkat kelima di Indonesia terhadap kasus kekerasan terhadap anak," katanya.

Dari 21.689.797 kasus kekerasan terhadap anak, katanya, 58 persen merupakan kejahatan seksual, sementara 42 persennya merupakan kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi dan perdagangan anak.

"Lalu apa iya, anak yang mati dengan sia-sia yang diawali dengan berbagai kejahatan seperti penelantaran, kekerasan seksual tidak termasuk kejahatan luar biasa," katanya.

Karena itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah agar menetapkan berbagai kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Apalagi, angka tingkat kekerasan terhadap anak terus meningkat bahkan angka di tahun 2015 angkanya cukup signifikan.

Data kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak sejak Januari-Juni 2015 sebanyak 1.725 kasus dan 51 persennya kekerasan seksual.

"Peningkatan angka ini dikejutkan juga karena lokusnya, yang justru tidak hanya rumah tempat yang tidak aman bagi anak-anak, melainkan juga sekolah, NTB termasuk salah satunya," sebutnya.

Oleh karena itu, refleksi konvensi PBB dimulai dari NTB ini, karena NTB menyimpan predator kekerasan terhadap anak sehingga suaranya harus dimulai dari NTB.

"NTB bisa menyuarakan kejahatan anak adalah kejahatan luar biasa sebagai bagian dari komitmen masyarakat NTB memerangi kasus kekerasan terhadap anak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement