Jumat 20 Nov 2015 14:29 WIB

Hadar Nafis Gumay Minta Klarifikasi Keputusan KPU Kota Manado

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Foto: Republika/Wihdan H
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ikut bersikap terkait kisruh Pilkada Manado. Dia menyatakan, seharusnya KPU Kota Manado tidak meloloskan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud Imba. “Seharusnya tidak. Seseorang dalam masa bebas bersyarat berarti belum mantan narapidana,” ujar Hadar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/11).  

KPU Pusat, kata dia, telah meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengklarifikasi keputusan KPU Kota Manado tersebut. “Sampai saat ini kami belum tahu (hasilnya),” kata Hadar.

Dia menekankan, KPU seharusnya bekerja dengan suasana aman. Karena itu, pihak kepolisian juga harus membantu. “Pada situasi kami banyak ditekan, seharusnya polisi back up kami, kalau perlu dievakuasi,” tuturnya.

KPU Kota Manado mengeluarkan keputusan mengejutkan menjelang pelaksanaan tahapan pemilihan Pilkada Manado pada 9 Desember mendatang. Di tengah unjuk rasa para pendukung pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud di depan kantor KPUD Kota Manado, Kamis (19/11), komisioner KPUD Kota Manado memutuskan menganulir surat keputusan (SK) pembatalan pasangan tersebut yang dikeluarkan Jumat (13/11) lalu.

Ketua KPU Kota Manado Eugenius Paransi menyatakan, keputusan KPU Kota Manado yang membatalkan SK pembatalan Jimmy-Boby pada pekan lalu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/11), yang menyatakan komisioner KPU Kota Manado tidak bersalah saat meloloskan pasangan tersebut pada saat berlangsungnya tahapan pencalonan beberapa waktu lampau.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menyarankan, sudah saatnya KPU Provinsi Sulut mengambilalih pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Manado. Pasalnya, sikap KPUD Kota Manado berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian hukum.

Sikap KPUD Kota Manado yang berubah-ubah itu juga tentunya memicu munculnya potensi konflik di daerah antarpendukung pasangan calon akibat tidak adanya kepastian hukum tersebut. Di sisi lain, pelaksanaan pemungutan suara sudah di depan mata. “Sudah saatnya pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Manado diambil alih KPU Sulut,” tegas Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement