Jumat 20 Nov 2015 08:03 WIB

Satgas Pamtas 406/CK Amankan Senapan dan Puluhan Munisi

Prajurit TNI menyita senjata rakitan milik warga.
Prajurit TNI menyita senjata rakitan milik warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prajurit TNI yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Papua Nugini Batalyon Infanteri 406/CK dibawa jajaran Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY dipimpin Komandan Pos Lettu Inf Karno berhasil mendapatkan satu pucuk senjata rakitan laras panjang dan 33 butir munisi 5,56 mm di jalan yang menghubungkan Desa Bompay dan Desa Senggi, Keerom Papua, beberapa waktu yang lalu.

 

Komandan Pos Lettu Inf Karno menyampaikan, senjata tersebut milik salah seorang warga bernama Jefri, yang saat itu melintas menggunakan kendaraan mobil beserta tiga orang penumpang di dalamnya, yang biasa digunakan untuk berburu hewan di hutan. Dari hasil sweeping tersebut membuktikan masih banyak senjata rakitan yang berada di daerah perbatasan, baik milik pribadi atau hasil rampasan.

"Oleh sebab itu akan terus dilaksanakan sweeping maupun patroli di jalan penghubung Desa Bompay dengan Desa Senggi," kata Karno.

 

Sementara itu, Danyonif 406/CK Letkol Inf Aswin Kartawijaya menyampaikan, kegiatan sweeping seperti itu akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di daerah perbatasan. Kegiatan sweeping, kata dia, terus dilaksanakan dengan waktu yang tidak ditentukan.

"Kami juga akan melaksanakan kegiatan teritorial di wilayah penugasan kami sehingga masyarakat akan lebih menyatu dengan TNI dan tercipta TNI Manunggal Rakyat,” ujarnya.

 

Dankolakops Rem 172/PWY Kolonel Inf Sugiyono saat menerima barang bukti senjata hasil sweeping menyampaikan bahwa selaku pribadi saya sangat bangga dengan kalian yang mampu menjabarkan perintah dengan baik, terbukti dengan hasil yang dicapai, sekali lagi saya bangga dan sangat mengapresiasi keberhasilan kalian, lanjutkan kegiatan sweeping untuk menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement