REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi bakal berupaya agar besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi mendekati besaran UMK di Kota Bandung.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto saat menanggapi aksi demonstrasi buruh di depan Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Kamis (19/11).
"Kami usahakan supaya UMK Cimahi ini tidak terlalu jauh nominalnya dengan yang di Kota Bandung," kata Sudiarto saat beraudiensi dengan perwakilan organisasi buruh, Kamis (19/11).
Dalam audiensi itu, Sudiarto didampingi Plt Sekretaris Daerah Kota Cimahi Sri Nurul Handayani dan Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Hendra W Soemantri.
UMK 2016 di Kota Bandung sendiri, setelah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 2015 tentang pengupahan itu, yakni Rp 2.644.950. Angka ini naik sebesar 14,5 persen jika dibandingkan UMK pada 2015 yang senilai Rp 2.310.000.
Sementara itu, Kepala Disnakertransos Cimahi Hendra W. Soemantri mengatakan penolakan buruh terhadap PP 78 2015 merupakan usulan yang seharusnya disampaikan ke pemerintah pusat. Apalagi, aturan tersebut sudah menjadi kebijakan nasional pemerintah sehingga harus diikuti.
"Kalaupun ditolak, bukan ke kami dong. Ke pusat atuh. Tentu ada mekanismenya. Melalui judicial review untuk menolak PP 78 yang dianggap mereka merugikan," kata dia.