Kamis 19 Nov 2015 17:46 WIB

Bebas, Filep Karma Tetap Ingin Papua Merdeka

Rep: C93/ Red: Ilham
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahanan politik Organisasi Papua Merdeka (OPM), Filep Jacob Samuel Karma hari ini bebas dari tahanannya. Terpidana 15 tahun itu mendapat remisi dari seharunya bebas pada 2019 mendatang.

Pembebasan Filep seperti buah simalak kama. Sebab, hingga saat ini Filep masih bertekad untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua secara damai. Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), I Wayan Kusmiantha Dusak meyakini, aparat kepolisian sudah bisa mengantisipasinya.

"Karena memang sudah seharusnya dia dibebaskan. Nanti kalau tidak dibebaskan malah melanggar HAM," kata pria asal Bali tersebut saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/11).

Bahkan, kata Wayan, Filep sempat menolak pembebasan dengan remisi pemerintah. Semestinya, Filep sudah dibebas pada Selasa (17/11), lalu. "Jadi sebenarnya bebasnya bukan hari ini tetapi tanggal 17 kemarin (dia hari lalu). Cuman masalahnya, dia awalnya enggak mau keluar. Makanya baru pulangnya hari ini," katanya.

Wayan mengatakan, Filep tidak akan dibebaskan begitu saja. Lembaga Pemasyarakatan sudah berkoordinasi dengan Dir Intel Polda Papua untuk terus mengawasinya. Pengawasan tersebut dilakukan demi menjaga Papua tetap kondusif.

"Itu kan bukan tugas kami sebetulnya, tapi tentunya kami tidak membebaskan begitu saja. Kami sudah berkoordinasi dengan Dir Intel Polda (papua) dan sebagainya. Supaya situasi (di sana) tetap kondusif," kata Wayan.

Wayan membenarkan, Filep yang harusnya menjalani 15 tahun penjara dan baru keluar pada 2019 mendatang, pada awalnya menolak untuk diberikan remisi. Namun, setelah dilakukan diskusi juga negosiasi dengan pegiat HAM dan sebagainya, akhirnya dia mau menerima. Tapi dia menolak jika dikatakan meminta remisi. (Baca: Filep Karma Bebas)

"Kita kan enggak bisa mencabut haknya dia. Walaupun yang bersangkutan sudah membuat pernyataan untuk tidak menerima remisi," ungkap Wayan.

(Yang juga Menarik: Jika ISIS Gunakan Senjata Kimia dan Biologi)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement