REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dinilai tindakan tidak bermoral. Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan yang dilakukan Setnov merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengikis integritas dan marwah kelembagaan DPR.
Hendardi mengatakan pelanggaran tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan sanksi berat. Polemik ini juga membuat Setnov harus dewasa untuk mengundurkan diri.
“Semua pihak harus memastikan agar MKD dapat bekerja tanpa intervensi,” ujarnya, Kamis (19/11).
Baca: Bakal Dipanggil MKD, Luhut: Ah Sudahlah, Silakan Saja!
Hendardi menyebut jika Setnov tidak mau mengundurkan diri, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie harus mengambil prakarsa untuk menarik dukungan atas Setnov di parlemen. “Aburizal memiliki kewenangan untuk menarik kader partai dari kursi pimpinan. Dengan langkah ini, integritas kelembagaan DPR tetap bisa terjaga,” kata dia.
Fraksi-fraksi di DPR juga dapat menempuh jalan politik untuk mengajukan mosi tidak percaya atas Setnov. Mosi ini akan meyakinkan pimpinan Partai Golkar, untuk mengambil tindakan segera. Meskipun mosi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, tetapi bisa menjadi langkah cepat untuk memulihkan martabat kelembagaan DPR.
(Baca juga: Luhut Sebut Sudah Kantongi Dalang Kasus Freeport)